Awas! Ancaman Denda Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan Berat di Jakarta, Segini Nominalnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan bahwa pemilihan kawasan industri JIEP dianggap tepat.
Menurutnya, kendaraan berat menjadi salah satu sumber dominan pencemaran udara.
Ia menegaskan, penegakan hukum tersebut mencerminkan keseriusan Pemprov DKI dalam mengurangi polusi dan meningkatkan kepatuhan sektor industri serta logistik.
Dalam pemeriksaan tersebut, 50 kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 truk pengangkut barang tidak lolos uji emisi.
Kendaraan yang gagal terancam hukuman berupa kurungan enam bulan atau denda tak lolos uji emisi Rp50 juta.
Asep mengingatkan pemilik kendaraan agar rutin melakukan perawatan, bukan hanya untuk menghindari sanksi, melainkan juga demi kepedulian terhadap kualitas udara Jakarta.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menambahkan bahwa seluruh pelanggar akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Para pengemudi yang melanggar akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Oktober,” ujarnya.
Mayoritas kendaraan yang gagal uji emisi adalah truk kontainer, truk bak tertutup, dan truk tangki, sesuai dengan karakteristik kawasan industri Pulogadung.
Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, pengecekan status uji emisi bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi E-Uji Emisi di ponsel Anda, lalu buka tanpa perlu registrasi atau login.
2. Pilih menu “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui riwayat pengujian kendaraan.
3. Masukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.
4. Jika kendaraan sudah menjalani uji emisi, informasi hasil uji akan langsung ditampilkan.
5. Apabila belum pernah, akan muncul keterangan “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan.”
Rangkuman AI sedang dibuat…