Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru yang Perlu Diketahui, Cek Fungsinya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Setiap warga negara memiliki identitas resmi yang dibedakan berdasarkan usia.
Salah satu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah perbedaan KTP pink dan KTP biru.
Meski sama-sama berfungsi sebagai tanda pengenal, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi masa berlaku, teknologi, dan tujuan penggunaannya.
KTP pink hanya diperuntukkan bagi anak-anak, sedangkan KTP biru diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
KTP pink berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup.
Dari sisi teknologi, KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik.
Sementara itu, KTP pink masih berupa kartu sederhana tanpa chip.
Fungsinya pun berbeda, KTP pink lebih sering digunakan untuk keperluan pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembukaan tabungan anak di bank.
Sedangkan KTP biru memiliki fungsi lebih luas, mencakup administrasi kependudukan hingga hak politik seperti memilih dalam pemilu.
Untuk membuat KTP pink atau Kartu Identitas Anak (KIA), orang tua dapat mendatangi kantor Dukcapil setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Setelah data diverifikasi, kartu akan ditandatangani dan diterbitkan oleh kepala dinas.
KTP pink dapat diambil langsung di kantor Dukcapil, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling yang tersedia di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.
Dengan memahami perbedaan KTP pink dan KTP biru, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban sesuai usianya.
Bagi anak, KTP pink membantu mengakses layanan publik sejak dini, sementara KTP biru menjadi tanda identitas resmi seumur hidup bagi warga negara Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…