Bagaimana Skema Perankingan SKD CPNS 2024 Agar Lolos SKB? Berikut Panduan Lengkapnya!


HAIJAKARTA.ID- Bagaimana skema perankingan SKD CPNS 2024 agar lolos SKB? Begini panduan lengkapnya!
Pada proses seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 sedang berlangsung dan akan berlanjut hingga 14 November 2024.
Untuk para pelamar harus memahami aturan dalam proses seleksi ini sangat penting, terutama ketentuan untuk dapat lolos ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada tahap kelulusan SKD, peserta tak hanya diharuskan memenuhi nilai ambang batas, tetapi juga bersaing dalam perankingan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, aturan perankingan SKD CPNS ini menyaring peserta hingga ke tahap SKB dengan sistem tertentu.
Dalam skema perankingan ini, jumlah peserta yang dinyatakan lolos ke SKB adalah tiga kali dari kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi di antara mereka yang memenuhi nilai ambang batas.
Misalnya, jika suatu jabatan membutuhkan tiga orang, maka sembilan peserta (3×3) dengan skor tertinggi yang memenuhi kriteria ambang batas akan dipilih untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Jika terdapat peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada di batas perankingan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai komponen tes secara berurutan: tes karakteristik pribadi (TKP) terlebih dahulu, diikuti oleh tes intelegensia umum (TIU), dan terakhir tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apabila nilai dari komponen ini masih setara, maka peserta tersebut akan tetap diikutkan dalam tahap SKB.
Passing garde Nilai ambang batas SKD dibedakan berdasarkan kategori formasi, berikut rinciannya:
Demikian skema perankingan dan nilai ambang batas yang perlu dicapai untuk dapat lolos dari tahap SKD CPNS 2024.
Dengan memahami aturan ini, peserta bisa lebih fokus untuk memenuhi persyaratan yang ada dan bersaing di tahap berikutnya
Rangkuman AI sedang dibuat…