Bandar Narkoba di Jakarta Utara Tertangkap, Sabu Disimpan dalam Tas Ransel



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang bandar narkoba di Jakarta Utara berinisial SR (37) berhasil ditangkap aparat Polsek Cilincing usai kedapatan menyimpan 492,1 gram sabu di dalam tas ransel miliknya.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos SR yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Pada saat penggeledahan, sabu kami temukan di dalam tas milik pelaku di kamar kos,” ujar Bobi dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Kamis (19/6/2025).
Penangkapan bandar narkoba di Jakarta Utara ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok.
Laporan tersebut bukan hanya sekali diterima oleh pihak kepolisian.
“Sudah beberapa kali kami terima informasi soal transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan bahwa SR tinggal di sebuah kos di kawasan Lokasari,” jelas AKP Bobi.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan menangkap SR di lokasi tersebut, disertai barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya.
Menurut pengakuan pelaku, SR tak hanya menjual, tetapi juga mengantarkan sabu langsung ke pembeli.
Ia menjual narkoba tersebut dalam bentuk paket kecil-kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening berbagai ukuran.
“Dia ini sekaligus kurir. Barang dibungkus sendiri dan diserahkan langsung ke pembeli,” ungkap Bobi.
Tak hanya itu, dari pengakuan SR, ia telah menjalankan bisnis narkoba ini selama 1,5 bulan terakhir. Mirisnya, SR juga diketahui pernah dipenjara atas kasus yang sama sebelumnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
Enam bungkus besar sabu dalam plastik klip bening
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Rangkuman AI sedang dibuat…