Bansos PKH 2025 Tahap 3 Resmi Dicairkan Mulai Agustus: Cek Syarat, Jumlah Bantuan, dan Cara Cek Daftar Penerima!


HAIJAKARTA.ID- Bansos PKH 2025 tahap 3 resmi dicairkan mulai Agustus, cek langsung sekarang!
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang secara rutin diberikan kepada kelompok masyarakat yang terdata dalam sistem kesejahteraan sosial pemerintah.
Memasuki triwulan ketiga tahun 2025, yakni periode Juli hingga September 2025, pemerintah mulai mencairkan Bansos PKH tahap 3 pada bulan Agustus 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bentuk bantuan sosial bersyarat yang dirancang untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.
Melalui program ini, penerima bantuan diberikan dana secara berkala dengan harapan dapat memperbaiki kualitas hidup mereka, terutama dalam aspek kesehatan, pendidikan anak-anak, dan perlindungan sosial.
Berdasarkan pedoman dari Kementerian Sosial, tidak semua warga negara Indonesia secara otomatis berhak menerima bantuan PKH.
Hanya masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dapat menerima bansos ini.
Adapun kategori penerima manfaat PKH 2025 meliputi:
Penerima bansos harus telah memenuhi syarat administratif dan tercatat secara sah dalam sistem Kemensos.
Bantuan sosial PKH diberikan dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai, yang disalurkan melalui bank-bank milik negara (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui kantor pos terdekat di wilayah tempat tinggal penerima.
Berikut rincian lengkap nilai bantuan yang diberikan berdasarkan masing-masing kategori penerima:
Anak usia dini (0-6 tahun):
Anak sekolah jenjang SD/sederajat:
Anak sekolah jenjang SMP/sederajat:
Anak sekolah jenjang SMA/sederajat:
Ibu hamil dan ibu nifas:
Lansia dan penyandang disabilitas berat:
Kementerian Sosial menyediakan dua metode praktis untuk masyarakat dalam melakukan pengecekan data penerima bansos PKH.
Proses ini bisa dilakukan langsung melalui perangkat smartphone atau komputer yang terhubung dengan internet.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Rangkuman AI sedang dibuat…