Bapanas Putuskan Kenaikan Harga Acuan Gula: Sekarang Rp 17.500 per Kilogram



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga acuan pembelian (HAP) gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram untuk sementara waktu.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya harga gula, terutama gula impor, dan akan berlaku hingga 31 Mei 2024.
“Iya kan sudah kita lakukan relaksasi (gula) jadi Rp 17.500 sampai 31 Mei 2024,” ucap Arief saat diinterview media di Kantor Bapanas, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa relaksasi harga gula ini diperlukan untuk menjaga ketersediaan gula di pasaran sebelum musim giling tebu dalam negeri tiba.
Kenaikan harga gula dari luar negeri, yang dipengaruhi oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, turut menjadi alasan di balik keputusan ini.
“Karena memang kursnya tinggi dan harga di luar emang tinggi. Tetapi ini kalau harga tinggi sebenarnya kesempatan kita produksi,” tambahnya.
Sebelumnya, HAP gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 16.000 per kilogram. Namun, dengan keputusan ini, harga tersebut naik menjadi Rp 17.500 per kilogram.
Sementara untuk wilayah Maluku, Papua, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil) ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Kamis, 4 April 2024.
Kebijakan ini mengikuti Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 yang membahas Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.
Rangkuman AI sedang dibuat…