Baru Resign? Begini Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Tanpa Ribet, Bisa Lewat HP!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke mandiri tanpa ribet? cek langkah mudahnya!
Bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan, atau dikenal dengan istilah Pekerja Penerima Upah (PPU), kini dapat melakukan perubahan status menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Proses perubahan status ini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Program BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam program ini, terdapat berbagai jenis kepesertaan, termasuk PPU (Pekerja Penerima Upah) yang umumnya iurannya dibayarkan melalui pemotongan gaji oleh perusahaan tempat bekerja.
Namun, ketika seseorang berhenti bekerja (resign), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pindah ke perusahaan lain yang belum mendaftarkan BPJS Kesehatan, maka kepesertaannya perlu dialihkan menjadi peserta mandiri atau PBPU.
PBPU merupakan peserta yang membayar iuran BPJS secara mandiri setiap bulannya, tanpa bergantung pada perusahaan.
Perubahan status ini penting dilakukan agar peserta tetap bisa menikmati manfaat layanan kesehatan tanpa gangguan, terutama dalam masa transisi kerja.
Proses alih status kepesertaan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store (untuk pengguna Android) maupun App Store (untuk pengguna IOS).
Setelah instalasi selesai, lakukan registrasi akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun Mobile JKN. Bagi yang sudah memiliki akun, cukup login seperti biasa.
Di dalam aplikasi, masuk ke menu “Lainnya” untuk menemukan fitur perubahan data kepesertaan.
Fitur ini digunakan untuk melakukan perubahan informasi peserta BPJS Kesehatan.
Gantilah status kepesertaan dari “PPU” menjadi “Mandiri” atau “PBPU”.
Setelah memilih segmen baru, sistem akan meminta konfirmasi dan memberikan petunjuk hingga kamu memperoleh kode pembayaran.
Gunakan kode pembayaran virtual account untuk membayar iuran BPJS sesuai kelas layanan yang kamu pilih.
Bagi kamu yang lebih nyaman berinteraksi secara langsung, proses perubahan juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
Pastikan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat datang.
Setelah mendapatkan nomor antrean, informasikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengalihkan status dari PPU ke mandiri.
Lengkapi formulir yang disediakan dengan data terbaru sesuai kebutuhan perubahan.
Petugas akan mengecek data yang kamu berikan dan memproses permohonan perubahan.
Setelah permohonan disetujui, kamu akan diberikan kode virtual account untuk melakukan pembayaran iuran.
Bayarlah iuran sesuai kelas layanan yang kamu pilih. Setelah pembayaran berhasil, status BPJS kamu akan aktif sebagai peserta mandiri.
Sebagai peserta mandiri, kamu bertanggung jawab penuh untuk membayar iuran bulanan.
Berikut besaran iuran yang berlaku:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Catatan Penting
Pastikan kamu tidak menunda proses perubahan segmen jika sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya, agar layanan kesehatan tetap bisa digunakan.
Pembayaran iuran wajib dilakukan secara rutin setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan atau status nonaktif.
Rangkuman AI sedang dibuat…