Batas Usia Pensiun 59 Tahun Diperuntukkan Bagi Pegawai Apa Saja? Ternyata Begini Peraturan Terbaru Tentang Usia Pensiun Pekerja di Indonesia


HAIJAKARTA.ID- Batas usia pensiun 59 tahun diperuntukkan bagi pegawai apa saja?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja di Indonesia terus bertambah setiap tiga tahun sekali.
Mulai Januari 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dirancang untuk memberikan waktu lebih panjang dalam mempersiapkan jaminan hari tua.
Profesi yang Terkait dengan Usia Pensiun Minimal 59 Tahun
Batas usia pensiun PNS berbeda berdasarkan jabatan:
Profesi di sektor swasta juga mengikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan, dengan usia pensiun saat ini minimal 59 tahun. Contoh profesi: Manajer dan Eksekutif Perusahaan
Beberapa profesi profesional yang mengikuti standar usia pensiun adalah:
Buruh yang bekerja di sektor formal dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki hak untuk pensiun pada usia minimal 59 tahun. Misalnya:
Usia pensiun untuk anggota Polri dan TNI diatur secara khusus:
Pegawai di perusahaan milik negara atau daerah seperti PLN, Pertamina, dan bank milik pemerintah juga mengikuti aturan usia pensiun, biasanya 58-60 tahun tergantung jabatan.
Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK juga akan mengikuti aturan usia pensiun sesuai jabatan yang diemban, yakni 58-59 tahun.
Meskipun usia pensiun tidak selalu berlaku secara formal, beberapa pekerja kreatif yang bekerja di industri formal dapat mengacu pada usia 59 tahun. Contohnya:
Dengan ketentuan ini, usia pensiun 59 tahun menjadi acuan minimal bagi berbagai profesi formal di Indonesia.
Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesiapan finansial pekerja saat memasuki masa pensiun.
Rangkuman AI sedang dibuat…