Berapa Biaya Cek Fisik di Samsat, Gratis atau Berbayar Saat Pemutihan Pajak?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Biaya cek fisik di Samsat menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh pemilik kendaraan saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Momentum ini dimanfaatkan warga untuk memperpanjang STNK, termasuk yang masa berlakunya telah lama habis.
Beberapa daerah di Indonesia tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Momen ini dimanfaatkan oleh banyak pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi yang sempat tertunda, seperti perpanjangan STNK.
Salah satu proses wajib untuk memperpanjang STNK lima tahunan adalah cek fisik kendaraan.
Biaya cek fisik di Samsat saat pemutihan pun menjadi sorotan, banyak yang bertanya-tanya apakah ada tarif yang dikenakan atau tidak.
Pemutihan ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat karena denda dan tunggakan pajak kendaraan dihapus.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara utang pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya.
Saat pemilik kendaraan memperpanjang STNK lima tahunan, mereka wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Prosedur ini mencakup pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.
Meskipun penting, banyak yang belum tahu bahwa biaya cek fisik di Samsat saat pemutihan sebenarnya tidak dikenakan alias gratis.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana tidak tercantum adanya biaya khusus untuk cek fisik kendaraan.
Informasi serupa juga disampaikan dalam situs edukasi pemerintah, Indonesiabaik, yang menyatakan bahwa proses cek fisik tidak memerlukan pembayaran apa pun.
“Proses cek fisik kendaraan memang wajib dilakukan, tetapi masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk ini,” terang informasi yang beredar.
Meskipun biaya cek fisik di Samsat gratis, tetap ada komponen biaya lain yang harus dibayarkan saat memperpanjang STNK lima tahunan, yaitu:
– Sepeda motor (roda 2 dan 3):
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan bisa dilihat di STNK atau situs resmi provinsi.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Sepeda motor: Rp35.000
Mobil non-angkutan umum: Rp143.000
Dengan adanya program pemutihan, masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak kini bisa mengurus STNK tanpa harus membayar denda.
Ini tentu menjadi peluang besar untuk merapikan administrasi kendaraan sekaligus menghemat pengeluaran.
Rangkuman AI sedang dibuat…