Berapa Lama Masa Tunggu untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign dari Pekerjaan? Ini Ketentuannya!


HAIJAKARTA.ID- Berapa lama masa tunggu untuk cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign dari pekerjaan?
Bagi para pekerja yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terdapat berbagai manfaat perlindungan sosial yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JHT bertujuan memberikan jaminan finansial di masa tua atau saat peserta sudah tidak lagi bekerja.
Salah satu kondisi yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT adalah ketika ia mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan.
Namun, pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung setelah proses resign selesai.
Ada aturan masa tunggu yang harus diperhatikan dengan saksama. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerjanya baru dapat mencairkan saldo JHT setelah melewati masa tunggu selama satu bulan penuh.
Masa tunggu tersebut dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pengunduran Diri yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan tempat peserta terakhir bekerja.
Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk validasi bahwa peserta benar-benar sudah tidak bekerja di perusahaan mana pun, dan juga memberikan waktu yang cukup bagi sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbarui status kepesertaan seseorang agar dapat diproses lebih lanjut untuk pencairan manfaat JHT.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim saldo JHT karena mengundurkan diri dari pekerjaan wajib melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai syarat administratif.
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar untuk memproses pengajuan pencairan dana JHT, baik dilakukan secara langsung ke kantor cabang BPJS maupun secara online.
Berikut ini adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu ini merupakan bukti resmi bahwa peserta telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kartu ini perlu ditunjukkan saat mengajukan klaim.
Identitas resmi sangat penting untuk memastikan bahwa pemohon klaim adalah benar orang yang terdaftar sebagai peserta.
Surat ini menjadi dokumen utama yang membuktikan bahwa peserta memang telah mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Dokumen ini wajib dilampirkan oleh peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah melakukan klaim sebagian dari saldo JHT-nya.
Hal ini berkaitan dengan aturan perpajakan atas dana JHT.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada peserta yang ingin mencairkan saldo JHT dengan menyediakan dua jalur pengajuan klaim, yaitu melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung (offline) dan secara online melalui laman resmi mereka.
Untuk peserta yang memilih jalur offline, berikut langkah-langkah umumnya:
Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala, maka proses pencairan akan dilanjutkan. Dana JHT biasanya ditransfer ke rekening peserta dalam waktu beberapa hari kerja setelah disetujui.
Alternatif lain yang lebih praktis dan efisien adalah dengan mengajukan klaim secara online.
Metode ini cocok bagi peserta yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor cabang.
Langkah-langkahnya antara lain:
Setelah proses unggah dan verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara secara daring (online) melalui video call.
Jika seluruh proses berjalan lancar, dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam kurun waktu beberapa hari kerja.
Rangkuman AI sedang dibuat…