Berlaku hingga 31 Maret 2025, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024, Begini Cara Lapor Lengkap dengan Sanksinya


HAIJAKARTA.ID – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
Dengan melaporkan SPT tepat waktu, wajib pajak tidak hanya mematuhi peraturan perpajakan, tetapi juga menghindari sanksi yang dapat dikenakan akibat keterlambatan.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2025.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan dapat dilakukan hingga 30 April 2025.
SPT merupakan dokumen yang wajib diisi oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghitungan serta pembayaran pajak, objek pajak, serta aset dan kewajiban yang dimiliki.
Kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
Digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti:
Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja.
Digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja.
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, sanksi administrasi akan dikenakan. Melansir dari laman DJP, berikut ketentuan sanksinya:
Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP), dan wajib pajak harus membayarnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat tersebut.
Selain sanksi administratif, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT juga dapat berakibat pada tindakan hukum jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Dengan melaporkan pajak tepat waktu, wajib pajak tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga mendukung pembangunan negara melalui kontribusi pajak yang dikelola pemerintah.
Pastikan Anda tidak menunda pelaporan SPT Tahunan 2024 agar terhindar dari masalah administrasi maupun denda yang dapat dikenakan akibat keterlambatan. Laporkan segera melalui pajak.go.id sebelum batas waktu berakhir!
Rangkuman AI sedang dibuat…