Berlaku Januari 2025, Biaya Perpanjang SIM Tanpa Calo, Lengkap dengan Rincian Tes Kesehatan


HAIJAKARTA.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperbarui setiap lima tahun.
Proses perpanjangan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas, gerai SIM keliling, atau langsung di kantor Satpas SIM.
Mengurus perpanjangan SIM secara mandiri di kantor Satpas bisa menghemat biaya karena tidak perlu menggunakan jasa calo.
Biaya ini sudah diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM berdasarkan aturan PNBP:
Di luar biaya resmi di Gedung Satpas, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi:
Sebagai contoh, total biaya perpanjangan SIM A, termasuk biaya tambahan di atas, mencapai Rp 225.000.
Bagi yang memilih perpanjangan SIM secara online, prosesnya juga membutuhkan biaya serupa:
Biaya pengiriman dan pengemasan: Variabel, tergantung lokasi pengiriman.
Proses pemeriksaan kesehatan dan psikologi dilakukan di luar area Gedung Satpas, sesuai ketentuan dari surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022.
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar, baik secara online maupun offline.
Dengan panduan ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan, tanpa memerlukan bantuan calo.
Rangkuman AI sedang dibuat…