
Informatif
Berlaku Januari 2025, Biaya Perpanjang SIM Tanpa Calo, Lengkap dengan Rincian Tes Kesehatan
HAIJAKARTA.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperbarui setiap lima tahun. Proses perpanjangan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas, gerai SIM keliling, atau langsung di kantor Satpas SIM. Mengurus perpanjangan SIM secara mandiri di kantor Satpas bisa menghemat biaya karena tidak perlu menggunakan jasa calo. Biaya ini sudah diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun […]





