Berlaku Mei 2025, Inilah Rincian Biaya Perpanjangan SIM Resmi, Lengkap Beserta Nominal Tes Psikologi dan Kesehatan


HAIJAKARTA.ID – Biaya perpanjangan SIM pada Mei 2025 menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.
Meski ada kekhawatiran akan adanya penyesuaian tarif, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini, biaya perpanjang SIM Mei 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tarif yang berlaku berlaku untuk penerbitan maupun perpanjangan SIM dan tergolong dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya resmi yang dikenakan untuk proses perpanjangan SIM di kantor Satpas, tidak termasuk biaya tambahan lain:
Meski biaya utama perpanjangan SIM tidak berubah, pemohon tetap harus menyiapkan anggaran tambahan.
Hal ini sesuai dengan surat edaran ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang menyebutkan bahwa tes kesehatan dan psikologi menjadi bagian dari prosedur, dan biayanya dibebankan kepada pemohon.
Berikut estimasi biaya tambahan yang biasanya dikenakan:
Dengan menambahkan seluruh komponen biaya, estimasi total untuk perpanjangan SIM di bulan Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada revisi terhadap PP No. 76 Tahun 2020, sehingga biaya perpanjang SIM Mei 2025 tetap stabil.
Mereka mengimbau masyarakat agar melakukan proses perpanjangan melalui jalur resmi demi keamanan dan keabsahan dokumen.
“Kami masih menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sejak PP No. 76 Tahun 2020. Belum ada rencana penyesuaian dalam waktu dekat,” ujar perwakilan dari kepolisian secara tertulis.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo untuk memperpanjang SIM. Proses yang dilakukan lewat perantara ilegal dapat berisiko dibatalkan dan dianggap tidak sah secara hukum. Selain itu, praktik ini juga bisa menjerat pemohon dalam sanksi administratif.
Calo yang terlibat dalam proses ilegal perpanjangan SIM dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP maupun UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa potensi sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain:
Penjara atau denda bagi calo atas pemalsuan dokumen.
Pembatalan perpanjangan SIM bagi pemohon.
Tindak pidana penyalahgunaan wewenang jika terdapat keterlibatan oknum.
Jalur Resmi Perpanjangan SIM
Masyarakat dapat memperpanjang SIM melalui kantor Satpas atau memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Proses ini dinilai lebih aman, cepat, dan sah secara hukum.
Rangkuman AI sedang dibuat…