Biaya Haji 2027 Diproyeksikan Naik 22,8 Persen, Capai Rp107,34 Juta per Jemaah!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diproyeksikan mengalami kenaikan cukup signifikan.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkirakan biaya penyelenggaraan haji tahun depan mencapai Rp107,34 juta per jemaah, meningkat sekitar Rp19,39 juta atau 22,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Proyeksi tersebut disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026).
Kenaikan biaya haji ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kondisi keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
Berdasarkan proyeksi BPKH, jumlah jemaah haji reguler yang akan menggunakan nilai manfaat dari dana kelolaan BPKH pada 2027 mencapai 203.320 orang.
Dari total BPIH tersebut, sekitar Rp64,4 juta atau 60 persen per jemaah diproyeksikan berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Dengan jumlah jemaah tersebut, kebutuhan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp12,98 triliun.
Di sisi lain, BPKH memperkirakan dana yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya sekitar Rp6,11 triliun.
Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan dana inilah yang kemudian berpotensi menimbulkan defisit operasional.
Fadlul mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena terdapat potensi defisit operasional keuangan haji tahun berjalan yang diperkirakan mencapai Rp6,87 triliun.
Menurut perhitungan BPKH, total dana umat yang dikelola hingga 2027 diproyeksikan berada di kisaran Rp12,37 triliun.
Namun, angka tersebut dinilai belum cukup untuk sepenuhnya menutup kebutuhan nilai manfaat penyelenggaraan ibadah haji pada tahun yang sama.
Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keberlanjutan keuangan haji, terutama ketika biaya penyelenggaraan meningkat sementara kebutuhan nilai manfaat yang harus dialokasikan kepada jemaah juga semakin besar.
Kenaikan BPIH tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya yang harus ditanggung dalam penyelenggaraan haji, tetapi juga menyangkut kemampuan dana kelolaan haji dalam memberikan nilai manfaat kepada jemaah.
Dengan jumlah jemaah reguler yang mencapai lebih dari 200 ribu orang, selisih antara kebutuhan nilai manfaat dan dana yang tersedia menjadi salah satu persoalan yang perlu dicermati pemerintah, DPR, serta BPKH.
Pembahasan mengenai besaran BPIH 2027 pada akhirnya perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat dan memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sehat serta berkelanjutan.
Proyeksi BPKH tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan belum dapat dipandang sebagai besaran final biaya haji yang harus dibayarkan jemaah.
Penetapan BPIH nantinya tetap melalui proses pembahasan antara pemerintah dan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…