Biaya Visum Korban Kekerasan Harus Bayar Sendiri? Ini Aturan Pasal KUHP Terbaru



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Muncul narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa biaya pemeriksaan visum harus ditanggung sendiri oleh korban.
Isu ini memicu perdebatan luas sekaligus mempertanyakan peran negara dalam menjamin proses pembuktian tindak pidana.
Perbincangan tersebut mencuat usai aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa menyampaikan keluhan terkait penghentian pembiayaan visum oleh pemerintah daerah pada 2026.
Padahal, visum et repertum merupakan alat bukti utama dalam proses penyidikan perkara pidana, khususnya kasus kekerasan seksual.
Sekretaris LPA Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah masih ikut menanggung biaya visum korban.
Namun kebijakan tersebut kini tidak lagi berlaku.
“Dulu ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk membantu korban, terutama anak. Namun memasuki 2026, dukungan itu sudah tidak tersedia lagi,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum pidana merupakan tanggung jawab negara karena menyangkut kepentingan umum.
Ia menjelaskan, visum et repertum merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembuktian tindak pidana.
Oleh sebab itu, pembiayaan visum seharusnya tidak dibebankan kepada korban.
“Karena penegakan hukum pidana melindungi kepentingan publik, maka seluruh proses pembuktiannya, termasuk visum, adalah kewajiban negara,” kata Abdul, Kamis (29/1/2026).
Abdul menambahkan, jika ada biaya lanjutan seperti perawatan medis hingga korban sembuh, tanggung jawab tersebut semestinya dibebankan kepada pelaku, bukan korban.
“Negara melalui penyidik bisa menalangi lebih dulu, lalu biaya itu dituntutkan kepada pelaku agar menjadi bagian dari putusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 7 huruf b yang mengatur tugas penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Dalam ketentuan itu, kewajiban penyidik adalah mengumpulkan alat bukti, termasuk pembuktian melalui visum,” tegasnya.
Menurut Abdul, jika biaya visum korban benar-benar dibebankan kepada korban atau dihilangkan dari anggaran negara, maka kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Negara tetap harus bertanggung jawab. Jika ada aturan yang menyatakan sebaliknya, maka aturan itu batal demi hukum,” ujarnya.
Fatriatulrahma juga menyoroti dampak serius dari tidak adanya pembiayaan visum bagi korban, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Ia menyebut kondisi ini membuat banyak korban kesulitan menjalani pemeriksaan medis yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Karena alasan efisiensi anggaran dan tidak adanya DAK pusat di dinas terkait, pemerintah harus mencari solusi dan skema pembiayaan lain untuk visum korban,” tuturnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperburuk penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menanggapi polemik biaya visum korban, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, membenarkan bahwa saat ini terdapat perbedaan skema pembiayaan di setiap daerah.
“Memang kebijakannya bergantung pada pemerintah daerah masing-masing. Di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, biaya visum ditanggung oleh rumah sakit daerah,” kata Arifah, Jumat (30/1/2026).
Ia mengakui belum adanya kebijakan nasional yang seragam terkait pembiayaan visum bagi korban tindak pidana.
Saat ini, sumber pendanaan masih bersifat kolaboratif, mulai dari APBD, bantuan Baznas, hingga dukungan pemerintah pusat.
“Kondisinya beragam, ada daerah yang sudah menanggung, ada juga yang belum karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Arifah menyebut Kementerian PPPA telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik ke 305 kabupaten/kota pada 2026.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu subsidi biaya visum korban di rumah sakit.
“DAK Non-Fisik sudah dialokasikan untuk 305 kabupaten/kota dan salah satu peruntukannya bisa digunakan untuk pembiayaan visum,” pungkasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…