Bikin Lega! Ini Daftar Wajib Pajak yang Tak Perlu Coretax dan Masih Bisa Lapor SPT Pakai Kertas



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Daftar wajib pajak yang tak perlu Coretax dan masih bisa lapor SPT pakai kertas, apa saja kira-kira?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Meski demikian, ternyata tidak semua wajib pajak diwajibkan melapor SPT secara elektronik.
Dalam kebijakan terbaru, DJP masih memberikan ruang bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan secara konvensional menggunakan formulir kertas.
Ketentuan ini menjadi bagian dari masa transisi implementasi Coretax, sekaligus bentuk perhatian pemerintah terhadap kesiapan dan karakteristik wajib pajak di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem Coretax.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas, dengan kriteria tertentu.
Artinya, meski Coretax menjadi sistem utama, DJP belum sepenuhnya menutup jalur pelaporan manual.
Mengacu pada penjelasan resmi DJP, berikut daftar wajib pajak yang masih diperbolehkan melaporkan SPT Tahunan secara manual:
Bagi wajib pajak yang memenuhi seluruh atau sebagian kriteria tersebut, formulir SPT kertas masih disediakan dan dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Meski disampaikan secara manual, proses SPT kertas tidak lagi berdiri sendiri. DJP memastikan seluruh SPT kertas tetap masuk dan tercatat dalam sistem Coretax.
Saat wajib pajak menyerahkan SPT langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen.
Jika dinyatakan lengkap dan sah, Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan pada hari yang sama.
Sebaliknya, jika dokumen belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan, SPT akan dikembalikan disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan.
Bukti Penerimaan Surat yang diterbitkan juga sudah menggunakan format baru yang lebih rinci. Di dalamnya tercantum informasi penting seperti:
Dengan sistem ini, DJP menegaskan bahwa SPT kertas tetap tercatat secara sistematis dan akurat, setara dengan pelaporan elektronik.
Di sisi lain, DJP juga menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak bebas memilih metode pelaporan. Sejumlah kelompok wajib menggunakan Coretax, antara lain:
Kebijakan ini menunjukkan bahwa DJP tidak serta-merta memaksakan digitalisasi penuh, melainkan menerapkannya secara bertahap.
Coretax tetap menjadi tulang punggung administrasi perpajakan nasional, namun pelaporan manual masih diberikan sebagai solusi bagi wajib pajak yang belum siap sepenuhnya beralih ke sistem elektronik.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kepatuhan pajak tetap terjaga, sekaligus mendorong transformasi digital perpajakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Rangkuman AI sedang dibuat…