
Layanan Publik
Bikin Lega! Ini Daftar Wajib Pajak yang Tak Perlu Coretax dan Masih Bisa Lapor SPT Pakai Kertas
HAIJAKARTA.ID- Daftar wajib pajak yang tak perlu Coretax dan masih bisa lapor SPT pakai kertas, apa saja kira-kira? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Meski demikian, ternyata tidak semua wajib pajak diwajibkan […]





