BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Liquid Narkotika 3,9 Ton Jadi Sorotan!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan adanya penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana untuk mengedarkan dan mengonsumsi zat berbahaya.
Usulan itu disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, BNN diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat.
BNN mengungkapkan sejumlah temuan terkait peredaran zat berbahaya sepanjang 2026. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, BNN menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.
Selain itu, BNN juga mengungkap temuan narkotika dan zat berbahaya lainnya dalam jumlah besar, termasuk 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perkembangan modus peredaran narkotika dalam bentuk cair yang dapat disamarkan atau digunakan melalui perangkat rokok elektrik.
BNN menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi karena penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat, kehidupan sosial, hingga beban ekonomi negara.
Menurut BNN, perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi membuat modus peredaran zat adiktif semakin beragam.
Vape yang secara umum digunakan sebagai rokok elektrik dapat disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan zat berbahaya ke dalam tubuh.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto sebelumnya juga menyoroti kemunculan narkotika dalam bentuk cair.
Menurut BNN, dalam beberapa bulan terakhir aparat telah mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair.
BNN menyebut tren tersebut menunjukkan bahwa narkotika cair bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menjadi bagian dari perkembangan modus kejahatan narkotika.
Bahkan, BNN menyebut adanya kekhawatiran bahwa perangkat vape dapat menjadi salah satu pintu masuk baru penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan anak muda.
Atas berbagai temuan tersebut, BNN mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres.
Aldrin mengatakan usulan tersebut menjadi salah satu opsi kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.
Namun, usulan tersebut belum merupakan keputusan final pemerintah. Kebijakan mengenai masa depan vape masih harus melalui pembahasan dan kajian bersama sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
BNN menegaskan bahwa kebijakan yang nantinya diterapkan perlu memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan tata kelola rokok elektrik tersebut tidak hanya melibatkan BNN. Sejumlah kementerian dan lembaga turut hadir untuk memberikan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya.
Di antaranya Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kantor Staf Presiden.
Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa persoalan vape tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan narkotika, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, perdagangan, industri, perlindungan masyarakat, hingga perekonomian.
Perhatian BNN terhadap vape juga diperkuat oleh pemeriksaan laboratorium.
Dalam keterangan resminya pada 10 September 2026, BNN menyebut telah memeriksa 1.745 sampel vape di laboratorium.
Dari jumlah tersebut, 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).
Temuan itu menjadi salah satu dasar kekhawatiran BNN terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik.
BNN juga menyebut hasil diskusi dengan dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam menunjukkan adanya risiko kesehatan dari kandungan kimia dalam vape, terlebih apabila perangkat tersebut digunakan untuk memasukkan zat narkotika.
Wacana pelarangan total vape diperkirakan tidak akan menjadi kebijakan yang sederhana. Jika benar-benar diterapkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Di satu sisi, pelarangan dapat dipandang sebagai langkah pencegahan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika dan zat berbahaya.
Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang telah menggunakan vape, pelaku usaha, tenaga kerja, industri rokok elektrik, serta aktivitas perdagangan yang berkaitan dengan produk tersebut.
Karena itu, keputusan akhir mengenai vape membutuhkan kajian yang komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak hanya efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, informasi mengenai “vape dilarang total” saat ini perlu dipahami sebagai usulan BNN, bukan keputusan final pemerintah.
BNN masih menunggu hasil pembahasan dan kajian lintas kementerian serta lembaga sebelum kebijakan ditetapkan.
Wacana ini pun membuka pertanyaan baru di masyarakat: apakah pelarangan total vape merupakan solusi paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, atau pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap produk rokok elektrik?
Untuk saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan kebijakan tata kelola rokok elektrik.
Rangkuman AI sedang dibuat…