Cara Bikin SIM Baru Lewat Ponsel Pakai Aplikasi Resmi Korlantas, Prosesnya Mudah dan Cepat


HAIJAKARTA.ID – Cara bikin SIM baru lewat ponsel kini semakin mudah dan praktis dilakukan tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.
Berkat perkembangan teknologi dan layanan digital dari kepolisian, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Play Store maupun App Store memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM secara lebih praktis.
Pengguna cukup menginstal aplikasi dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Langkah-langkah Mengurus SIM Lewat Aplikasi:
Sebelum melakukan proses pembuatan SIM melalui ponsel, ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib dilengkapi oleh pemohon, di antaranya:
Telah memenuhi batas usia:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM yang berlaku:
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk tarif tambahan seperti:
Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat kini tidak lagi harus mengantre lama hanya untuk mengurus SIM.
Pihak Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital ini agar proses pembuatan SIM bisa berlangsung lebih efisien.
Rangkuman AI sedang dibuat…