Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah yang Mudah dan Anti Ribet, Cek Syarat dan Langkahnya!


HAIJAKARTA.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.
Fasilitas ini menjadi salah satu bentuk dukungan dalam membantu pekerja mewujudkan kepemilikan rumah pribadi.
Melalui ketentuan yang telah ditetapkan, program ini memberikan alternatif bagi peserta untuk mengajukan pencairan dana sesuai kebutuhan perumahan.
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk beli rumah pun bisa ditempuh dengan mekanisme berikut yang telah diatur secara resmi dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Berdasarkan penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua opsi pencairan dana JHT:
Kebijakan ini diatur agar pekerja bisa memanfaatkan dana JHT bukan hanya saat pensiun, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim 30 persen untuk cicilan rumah, dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk beli rumah tunai memiliki syarat berbeda. Dokumen yang diperlukan mencakup:
Jika rumah dibeli atas nama suami atau istri, peserta juga harus menyertakan fotokopi KTP pasangan atau Kartu Keluarga, serta surat pernyataan sah bahwa pembelian dilakukan atas nama pasangan.
Peserta bisa memilih jalur online maupun offline.
Online (Lapak Asik)
peserta mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan mengikuti verifikasi lewat video call.
Setelah proses lolos, saldo akan langsung ditransfer ke rekening.
Offline (kantor cabang)
peserta datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen lengkap. Petugas akan membantu proses pencairan hingga selesai.
Dengan memahami cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk beli rumah, peserta bisa memanfaatkan dana JHT secara bijak untuk memenuhi kebutuhan hunian sekaligus tetap memiliki simpanan pensiun.
Rangkuman AI sedang dibuat…