Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 2025 Pakai NIK KTP, Catat Link Resminya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memasuki tahap 2 penyaluran yang dijadwalkan selama periode Juli 2025.
Bagi calon penerima wajib untuk mengetahui link resmi dan cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nantinya BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada masyarakat, khususnya pekerja/buruh yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Hanya pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat yang mendapatkan program bantuan ini.
Dengan demikian, tidak semua pekerja/buruh akan mendapat BSU 2025 dari pemerintah.
Melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan 2035, pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan.
Tidak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Berikut cara cek status penerima melalui website BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, ini tata cara cek status BSU 2025 melalui aplikasi JMO.
Rangkuman AI sedang dibuat…