Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda Online Lewat HP Dan Solusi Penyelesaiannya Secara Hukum


HAIJAKARTA.ID – Penting untuk paham cara cek sertifikat tanah ganda terutama jika hal tersebut terjadi pada lahan Anda.
Sertifikat tanah ganda merupakan situasi di mana sebidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat atas nama pemegang yang berbeda.
Situasi ini dapat menimbulkan sengketa dan permasalahan hukum yang rumit. Untuk itu penting mengetahui caranya dan memahami ketentuan hukumnya.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah ganda:
Selain itu juga mengeceknya bisa mengeceknya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat.
Datang dengan membawa bukti kepemilikan tanah (seperti sertifikat tanah, KTP, dan bukti pembayaran PBB).
Hal ini dilakukan untuk meminta informasi terkait status tanah dan keabsahan sertifikat.
Layanan PPAT juga dapat membantu dalam mengecek sertifikat tanah ganda dengan menggunakan alat dan database yang mereka miliki.
Bagaimana jika menemukan sertifikat tanah ganda? Berikut adalah beberapa langkah solusi yang dapat diambil.
Dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan sesuai.
Jika penyelesaian melalui Kantor Pertanahan tidak membuahkan hasil, maka dapat mengajukan gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik (“SHM”) ke PTUN.
Jika terdapat indikasi pemalsuan SHM, laporkan ke Polisi. Memalsukan SHM/akta otentik dan menggunakannya diancam pidana penjara maksimal 8 tahun sesuai dengan Pasal 264 KUHP.
Rangkuman AI sedang dibuat…