Tarif Listrik Mei 2026 Resmi Tidak Naik, Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Tarif listrik mei 2026 resmi tidak naik, keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Kebijakan tersebut diumumkan sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah berbagai kebutuhan pasca-Lebaran dan dinamika ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik pada triwulan II tetap sama seperti periode sebelumnya setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro.
“Tarif listrik periode April hingga Juni 2026 diputuskan tidak berubah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi,” demikian keterangan resmi Kementerian ESDM.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, berikut rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku pada awal Mei 2026:
Pelanggan rumah tangga non-subsidi
Pelanggan rumah tangga subsidi
Tarif ini juga berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, yakni pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Besaran listrik yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya dihitung berdasarkan tarif dasar listrik, tetapi juga dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Untuk wilayah Jakarta, besaran PPJ yang dikenakan yaitu:
Rumus perhitungan token listrik: (Nominal pembelian – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Berikut simulasi pembelian token Rp50.000 di Jakarta:
Selain memastikan tarif tetap stabil, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan efisien.
Langkah sederhana seperti mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, memakai lampu hemat energi, serta mengatur penggunaan pendingin ruangan dinilai dapat membantu menekan tagihan bulanan.
Efisiensi konsumsi listrik juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan energi dan mengurangi beban konsumsi energi rumah tangga.
Belakangan sempat muncul keluhan publik terkait kenaikan tagihan listrik yang dirasa meningkat pada April 2026.
Namun pemerintah menegaskan lonjakan tagihan bukan berasal dari perubahan tarif, melainkan lebih banyak dipengaruhi pola konsumsi listrik masyarakat yang meningkat, terutama akibat cuaca panas dan penggunaan pendingin udara yang lebih intensif.
Karena itu, masyarakat diminta mengecek kembali pola pemakaian listrik rumah masing-masing sebelum menyimpulkan adanya kenaikan tarif.
Rangkuman AI sedang dibuat…