Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via WhatsApp, Iuran Berubah per Juli 2025, Cek Segera


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah akan menerapkan perubahan sistem jaminan kesehatan nasional dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025.
Sistem baru ini nantinya akan berganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menyamaratakan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS.
Hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan walaupun ke depan akan menghapus sistem kelas.
Hal ini karena payung hukum baru belum dikeluarkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif.
“Belum ada kebijakan maupun keputusan dari pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional terkait kelas dan tarif yang akan diterapkan dalam sistem KRIS,” ungkapnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Sampai sekarang, laman resmi BPJS Kesehatan juga masih memuat informasi mengenai tarif iuran yang lama, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, iuran peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah:
Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III
Khusus tahun 2020 lalu, peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500, sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500
Layanan Pandawa Memudahkan Peserta BPJS
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan layanan cek via WhatsApp melalui kanal Pandawa.
Berikut adalah cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via WhatsApp:
Sistem akan menampilkan status iuran, termasuk nama peserta, jenis peserta, dan nominal tunggakan (jika ada)
Selain via WhatsApp, peserta juga bisa mengecek tunggakan melalui aplikasi resmi Mobile JKN. Langkahnya sebagai berikut:
Peserta yang memiliki tunggakan harap segera melunasinya agar hak atas layanan kesehatan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja.
Rangkuman AI sedang dibuat…