Cara Cepat Cek Pencairan BSU 2025 Tahap 2 Lewat Aplikasi Pospay



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Cara cepat cek pencairan BSU 2025 tahap 2 melalui aplikasi Pospay bisa diketahui oleh calon penerima.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih terus menyalurkan BSU 2025 tahap 2.
BSU 2025 tahap 2 diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah RP3,5 juta.
Tujuannya untuk memastikan agar pemulihan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh sektor atas, namun juga menjangkau lapisan pekerja yang menjadi fondasi utama aktivitas ekonomi nasional.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan BSU 2025 dilakukan melalui kantor pos menggunakan aplikasi Pospay.
Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Hanya pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat yang mendapatkan program bantuan ini.
Berikut syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Pekerja yang akan menerima BSU, namun tidak dikirim melalui rekening bank akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan dilakukan di kantor pos terdekat sesuai alamat KTP atau tempat tingga.
Berikut cara cek kantor pos terdekat untuk pencairan BSU 2025.
Rangkuman AI sedang dibuat…