Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di Jakarta, Khusus untuk 2 Golongan ini, Cek Langkah-langkahnya!


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas akses transportasi yang terjangkau melalui program kartu transportasi publik gratis bagi 15 kategori masyarakat.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, dan memberikan kemudahan mobilitas bagi kelompok yang memenuhi kriteria tertentu.
Masyarakat yang tergolong dalam daftar yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh JakCard Combo, kartu multifungsi yang dapat digunakan di seluruh moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam kategori Golongan I:
1. Datangi cabang Bank DKI yang telah ditunjuk.
2. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, pas foto terbaru, serta dokumen tambahan yang membuktikan status sebagai anggota salah satu kategori.
3. Sampaikan permohonan pembuatan kartu kepada petugas bank.
4. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima JakCard Combo yang bisa langsung digunakan.
Kategori pertama ini mencakup kelompok yang memiliki afiliasi langsung dengan Pemerintah Provinsi atau mereka yang mendapat dukungan sosial, antara lain:
Golongan kedua mencakup masyarakat yang tersebar di wilayah lebih luas dan dari latar belakang beragam.
Kategori ini meliputi:
Proses pendaftaran bagi Golongan II dilakukan secara daring melalui situs resmi.
Berikut panduannya:
Dengan memiliki kartu transportasi publik gratis, warga dapat menikmati perjalanan tanpa biaya di berbagai moda, antara lain:
Itulah tadi sekilas mengenai cara dapat kartu transportasi publik gratis di Jakarta yang diulas pada kesempatan kali ini.
Program ini tidak hanya memberikan kemudahan akses, tapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Kota Jakarta.
Rangkuman AI sedang dibuat…