Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Lebaran 2024



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran merupakan hak pekerja yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pemberian THR ini wajib dilakukan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya. Namun, tak jarang ada perusahaan yang melalaikan kewajibannya untuk membayar THR ini.
Jika kamu merupakan salah satu pekerja yang tidak menerima THR Lebaran dari perusahaan tempat kamu bekerja, berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ambil untuk melaporkannya:
Kamu bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara online berikut langkah-langkahnya
Melaporkan melalui aplikasi SIAP KERJA dengan langkah-langkah berikut:
Selain menggunakan applikasi kamu juga bisa melalui website kemnager.go.id, berikut langkah-langkahnya
Sedangkan untuk pelaporan secara offline, Kamu dapat kamu dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Pastikan Kamu memiliki dokumen yang diperlukan seperti bukti hubungan kerja, slip gaji, atau komunikasi terkait THR dengan perusahaan saat melakukan pengaduan. Semoga informasi ini membantu
Rangkuman AI sedang dibuat…