Pemprov DKI Buka Posko Aduan THR Lebaran 2024 untuk Lindungi Hak Pekerja



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
Dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dengan pembentukan posko aduan khusus.
Inisiatif ini, yang diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, bertujuan untuk menyediakan saluran langsung bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam pembayaran THR.
Posko aduan ini tersebar di seluruh wilayah administratif Ibu Kota, memudahkan akses bagi pekerja untuk melaporkan masalah mereka.
“Kami telah menyiapkan posko di dinas dan Sudin di lima wilayah, dilengkapi dengan formulir pengaduan dan instrumen monitoring lapangan,” ungkap Nugroho dalam konferensi pers di Balai Kota.
Petugas yang ditugaskan akan melakukan inspeksi mendalam di lapangan untuk memverifikasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai dengan mandat Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pembayaran THR harus diselesaikan satu minggu sebelum Lebaran. “Kami akan memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka, dan akan mengambil tindakan penegakan hukum jika diperlukan,” tegas Nugroho.
Meskipun detail sanksi yang akan diterapkan belum dijelaskan secara spesifik, Nugroho menekankan bahwa konsekuensi tersebut akan berdampak signifikan terhadap status perizinan usaha perusahaan yang bersangkutan.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi izin operasional perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka,” pungkas Nugroho.
Rangkuman AI sedang dibuat…