Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK, Potensi Gagalkan KPR, Cek Namamu Sekarang!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Skor kredit kini menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kualitas komitmen seseorang terhadap kewajiban finansial, khususnya dalam hal pinjaman.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi instrumen penting dalam proses tersebut.
Dikenal sebelumnya sebagai BI Checking, sistem ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah, baik oleh bank, multifinance, maupun pinjaman online (P2P Lending).
Seiring perkembangan regulasi, kini penyedia layanan P2P Lending juga diwajibkan untuk melaporkan data pinjaman ke SLIK OJK.
Artinya, riwayat pinjaman digital akan memengaruhi skor kredit pengguna.
Dampaknya tidak main-main. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan bahwa 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit yang buruk.
Mayoritas kasus disebabkan oleh tunggakan di pinjaman online yang tidak diselesaikan.
Selain menutup peluang mendapatkan kredit, skor kredit buruk juga bisa menghalangi pencari kerja.
OJK menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan memanfaatkan data SLIK dalam proses seleksi karyawan, terutama untuk posisi yang berkaitan dengan keuangan atau kepercayaan tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Agusman, menuturkan bahwa catatan kredit dalam SLIK bisa diperbarui jika debitur sudah menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.
“Jika peminjam telah menyelesaikan pembayaran atau mengikuti proses sesuai aturan, maka data bisa diperbaiki,” jelasnya dalam kesempatan terpisah.
Namun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengklarifikasi bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu kelayakan pinjaman.
“Informasi dari SLIK hanyalah salah satu faktor penilaian. Lembaga keuangan tidak dilarang memberi kredit meski pemohon punya histori kredit yang tidak lancar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Kini, masyarakat bisa melakukan pengecekan skor kredit secara mandiri melalui situs resmi https://idebku.ojk.go.id. Skor kredit OJK terbagi dalam lima tingkatan:
Skor 1: Kredit lancar (paling baik)
Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus
Skor 3: Kredit kurang lancar
Skor 4: Kredit diragukan
Skor 5: Kredit macet
Perlu dicatat, hanya pemilik skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit tanpa kendala.
Jika memiliki skor 3 ke atas, maka dibutuhkan proses pembersihan skor, seperti:
Jika terjadi kesalahan data, pengguna bisa mengajukan laporan koreksi ke OJK atau lembaga terkait.
Rangkuman AI sedang dibuat…