Cara Membuat IKD Secara Online, Pratis dan Cepat!



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara membuat IKD secara online tanpa harus bingung?
Di era teknologi 4.0, Identitas Kependudukan Digital atau yang kita kenal dengan KTP Digital sedang banyak digunakan untuk memudahkan dan mendukung teknologi masyarakat Indonesia.
Saat ini, KTP dapat diakses melalui smartphone atau alat digital lainnya untuk memverifikasi identitas diri.
Namun, sebelum itu kita harus mengajukan sendiri pembuatan KTP Digital. Berikut syarat lengkap dan tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital/KTP Digital secara online!
Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital.
IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan dalam merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam bentuk aplikasi digital yang bisa menampilkan data pribadi yang bersangkutan.
Dasar hukum IKD merupakan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaran identitas kependudukan digital.
Identitas kependudukan digital yang bertujuan untuk:
Syarat Pembuatan IKD yang diperlukan:
Didapat dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut tata cara pembuatan IKD secara online melalui aplikasi :
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pendaftar, dimana untuk pendaftaran IKD Online harus didampingi oleh petugas IKD Dukcapil terkait. Pastikan email dan nomor ponsel aktif untuk memudahkan aktivasi akun.
Dengan adanya KTP Digital ini, pendaftar juga harus berhati hati ketika hendak mengirimkannya kepada orang lain. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan agar menambah watermark KTP pada aplikasi edit foto.
Rangkuman AI sedang dibuat…