Polisi Tangkap Marbut Masjid dan Sabu 21,60 Gram Saat Kepergok Transaksi di Tempat Ibadah, Jakut



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang marbut masjid berinisial S alias AK ditangkap oleh Polsek Koja yang diduga hendak melakukan transaksi di tempat ibadah di kawasan Jakarta Utara, Rabu (24/7/2024).
“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Koja Kompol M Syahroni dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan di ruangan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram yang sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.
“Barang terlarang itu sudah dipisah jadi 27 paket dan dijual dengan harga Rp1 Juta oleh pelaku S,” kata Kompol Syahroni.
Selain itu, petugas juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler, dan timbangan digital.
Kompol Syahroni menjelaskan bahwa pelaku S mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial A di daerah Semper Barat.
Kedua pelaku sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan di masjid tersebut.
Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkoba ini dari seseorang yang saat ini masih ditahan di salah satu lapas di Jakarta.
“Residivis, sebelumnya S pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan ditahan 5 tahun penjara. Sekarang diulang lagi aksinya,” ungkap Syahroni.
Pelaku mengaku menjalankan aksi pidana ini sendirian. Ia diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 10-15 tahun penjara.
Rangkuman AI sedang dibuat…