Cara Membuat SKCK Online Terbaru yang Mudah dan Praktis, Pendaftar Kerja Wajib Ikuti Persyaratannya!


HAIJAKARTA.ID – Pembahasan mengenai cara membuat SKCK online kembali ramai diperbincangkan setelah Polri memperbarui syarat administrasi.
Dokumen yang harus disiapkan masyarakat berbeda sesuai tingkat kewenangan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Meski sebagian besar persyaratannya sama, ada perbedaan kecil pada dokumen tambahan seperti paspor dan sidik jari.
Untuk kepentingan lokal seperti melamar pekerjaan biasanya cukup mengurus di Polsek.
Sedangkan kebutuhan pendidikan, perjalanan luar negeri, hingga urusan nasional maupun internasional, bisa dilakukan di Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Beberapa syarat utama dalam cara membuat SKCK online, di antaranya:
Dokumen tambahan: paspor serta sidik jari (untuk Polda dan Mabes)
Bagi WNA: surat sponsor, KITAS/KITAP, dan pas foto latar kuning
Polri kini menyediakan layanan digital melalui aplikasi Polri SuperApp, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus SKCK. Berikut langkahnya:
Proses ini biasanya memakan waktu satu hari kerja.
SKCK yang sudah selesai dapat diambil di kantor polisi sesuai lokasi pengajuan. Biaya resmi penerbitan adalah Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP.
Dengan adanya layanan digital, cara membuat SKCK online diharapkan memudahkan masyarakat tanpa harus antre panjang.
Meski begitu, masih ada sebagian warga yang memilih datang langsung ke kantor polisi karena merasa lebih terbiasa dengan cara manual.
Polri memastikan kedua opsi tetap tersedia demi memberikan pelayanan yang maksimal.
Rangkuman AI sedang dibuat…