Cara Mencatatkan Pernikahan Luar Negeri di Jakarta Secara Online



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Cara mencatatkan pernikahan luar negeri di Jakarta secara online cukup mudah loh ternyata!
Pencatatan Perkawinan Orang Asing adalah proses resmi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendaftarkan pernikahan mereka dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Proses ini dilakukan agar pernikahan tersebut diakui secara hukum oleh negara, sehingga segala aspek hukum terkait, seperti perceraian, hak asuh anak, dan warisan, dapat diurus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jika kamu sudah mencatatkan pernikahan di Indonesia, apabila ada kejadian terkait seperti cerai dan hak asuh anak dapat diproses sesuai dengan hukum di Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing untuk mencatatkan pernikahan mereka di Indonesia secara online.
Melalui pencatatan ini, berbagai aspek hukum terkait perkawinan, seperti perceraian atau hak asuh anak, dapat diselesaikan sesuai hukum Indonesia.
Proses pencatatan yang efisien ini memastikan setiap pernikahan tercatat dengan baik dan dapat diproses dengan cepat. Berikut syarat dan cara pencatatan perkawinan orang asing:
Dengan adanya layanan pencatatan perkawinan secara online ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mempermudah proses administrasi pernikahan bagi warga, khususnya bagi mereka yang menikah dengan warga negara asing.
Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan segera daftarkan pernikahan kamu untuk memperoleh pengakuan resmi sesuai hukum yang berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…