Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Untuk Optimalkan Persiapan Tes CPNS!


HAIJAKARTA.ID – Cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS merupakan informasi penting bagi para peserta seleksi CPNS yang ingin memahami bagaimana perhitungan nilai dilakukan.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah dua utama dalam proses rekrutmen CPNS yang berperan menentukan kelulusan peserta.
Pemahaman yang baik mengenai bobot dan cara penghitungan nilai dari kedua tahapan ini sangat diperlukan agar para pelamar dapat mengoptimalkan persiapan mereka.
Nah, kali ini kami akan menjelaskan secara rinci metode perhitungan nilai SKD dan SKB, termasuk pembagian bobot dan ketentuan penilaian sesuai aturan yang berlaku.
Cara Menghitung nilai SKD dan SKB CPNS melibatkan beberapa tahapan perhitungan dengan bobot yang berbeda antara kedua komponen tersebut.
Berdasarkan dengan Nilai SKD yang dihitung terdapat tiga jenis tes, yaitu:
Masing-masing tes memiliki jumlah soal dan poin yang berbeda. Nilai maksimal SKD adalah 550, dengan rincian:
Nilai SKB hanya dihitung berdasarkan soal yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar. Tes ini memiliki beberapa bentuk.
Tes ini biasanya seperti ujian tertulis berbasis CAT (Computer Assisted Test), tes praktik kerja, tes wawancara, atau tes fisik (untuk jabatan tertentu).
Setelah masing-masing tes selesai, nilai SKD dan SKB digabungkan dengan bobot tertentu, yaitu bobot SKD 40% dan bobot SKB 60%.
Total nilai SKD dihitung dengan cara membagi skor yang diperoleh peserta dengan skor maksimal, yaitu 550, kemudian hasilnya dikalikan dengan bobot SKD sebesar 40%.
Nilai SKB memiliki rincian bobot yang lebih detail. SKB yang dilakukan melalui sistem CAT (Computer Assisted Test) diberikan bobot paling besar, yaitu hingga 50%.
Selanjutnya, untuk tes wawancara, bobot maksimal yang diberikan adalah 30%, sedangkan ujian tambahan memiliki bobot paling tinggi sebesar 20%.
Contohnya :
Anda mendapatkan skor SKD 377 dan skor SKB CAT 221. Kemudian untuk tes wawancara skornya 80.
SKD : 377/550×100=68.5, 68.5×40%=27.4
Keterangan :
SKB CAT : 221/550×100=40.1, 40.1×50%=20.05
SKB Wawancara : 80×30%=24
Keterangan :
Total : SKD 40%+SKB 60%
27.4+26.43=53.83
Itulah cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024. Mengetahui cara menghitung nilai tes sangat penting agar peserta bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Rangkuman AI sedang dibuat…