Cara Mengurus PBB Rumah di Jakarta Lengkap Beserta Syaratnya



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara mengurus PBB rumah di Jakarta? Pertanyaan ini sering diajukan oleh warga Jakarta sebelum karena masih bingung dalam mengurus pembyarannya.
Yang pertama diperlukan adalah SPPT, yaitu bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang terutang selama satu tahun pajak.
Sekarang mendaftarkan SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bisa dilakukan secara online. Sebelum mengetahui cara mendaftar secara online, kita harus memahami dulu dari SPPT PBB.
Bagi Wajib Pajak yang namanya tercantum di SPPT PBB, kita harus mengerti beberapa fungsi dari SPPT yang diterima. Fungsi SPPT adalah:
Untuk mendapatkan SPPT PBB, kita bisa mengurusnya dengan mudah. SPPT biasa dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantar langsung oleh aparat Kelurahan/Desa.
Atau bisa juga secara offline dengan mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang dirujuk.
Untuk warga Jakarta yang ingin mengurus PBB Rumah secara online, kamu bisa membuka website http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/.
Setelah itu, masukkan nomor dan tahunnya. Kemudian dokumen SPPT akan muncul disitu. Dari situ pun kita bisa melihat statusnya, sudah lunas atau belum.
Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), kita bisa membayar PBB di Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT. Untuk membayar lewat ATM, harus mendapatkan resi atau struk sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS.
Cetak SPPT PBB online mandiri juga bisa dilakukan secara online, walaupun bisa dilakukan secara offline. Apabila ingin mendapatkan SPPT PBB secara cepat, kamu dapat mencetak SPPT PBB secara online.
Mengurus SPPT PBB tergolong penting bagi mereka yang sudah memiliki rumah. Jangan sampai, SPPT PBB tidak terbit atau hilang.
Tak perlu repot untuk menunggu SPPT PBB yang terbit secara massal karena kamu bisa mendapatkan SPPT PBB melalui e-SPPT.
Pemprov Jakarta adalah salah satu daerah yang mengembangkan pencetakan SPPT PBB online melalui e- SPPT. Untuk mendapatkannya, harus mendaftar akun di situs yang tersedia.
Berikut cara cetak SPPT PBB Online Jakarta:
Nah, itu tadi cara mengurus PBB rumah di Jakarta secara online, tidak sulit bukan? Jangan sampai terlambat ya.
Rangkuman AI sedang dibuat…