Cara Pembuatan SKCK 2025 Terbaru, Cuma Butuh Waktu 1 Hari, Lengkap Beserta Dokumen Wajib dan Rincian Biaya


HAIJAKARTA.ID – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering ada dalam berbagai keperluan administratif di Indonesia.
Keberadaannya menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang terus melakukan perbaruan dalam mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Di tahun 2025, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap proses dan ketentuan dalam pengurusannya.
Meski demikian, pemohon harus tetap memahami dan menyiapkan sejumlah hal sebelum memulai proses pengajuan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun ini, penting untuk mengetahui syarat pembuatan SKCK 2025 terbaru.
Berikut daftar dokumen wajib persyaratan SKCK 2025:
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa seluruh dokumen harus dalam kondisi jelas terbaca dan sesuai dengan data pribadi pemohon.
Polri kini mempermudah layanan pembuatan SKCK melalui aplikasi Super Apps Presis yang tersedia di App Store atau Play Store.
Langkah-langkah pengajuan SKCK secara digital adalah sebagai berikut:
Bagi yang memilih cara konvensional, berikut langkah membuat SKCK secara langsung:
Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya pembuatan SKCK 2025 adalah Rp30.000. SKCK berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Meski pengajuan bisa dilakukan secara online, pengambilan SKCK secara langsung wajib di kantor polisi sesuai domisili.
Durasi penerbitan sangat singkat, hanya memakan waktu antara 5 hingga 15 menit, tergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa oleh pemohon.
Sebelum berangkat ke kantor polisi atau mengajukan secara online, masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur dengan cermat.
Dengan begitu, proses pembuatan SKCK akan lebih cepat dan tanpa kendala.
Rangkuman AI sedang dibuat…