Cek Syarat dan Kriteria UMKM dapat Program Penghapusan Utang Bank Dari Presiden Prabowo Subianto


HAIJAKARTA.ID – Program penghapusan utang bank dari Presiden Prabowo Subianto untuk kredit macet UMKM.
Hal ini guna membantu untuk meringankan beban UMKM yang selama ini mengalami kesulitan bayar akibat terjerat utang.
Nantinya program ini akan dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025. tapa awal nanti 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu.
Program ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan ini diharapkan UMKM mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan.
Perlu diketahui bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam PP No 47 tahun 2024.
Penghapusan piutang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama, yaitu sebagai berikut:
Namun utang piutang bank ini tidak langsung bisa dihapuskan begitu saja, harus mampu memenuhi syarat dan kriteria UMKM untuk dapat program penghapusan utang bank.
Sekarang ini penerima program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, sebab tidak semua pelaku UMKM yang berhutang dapat menikmati program ini.
Nantinya kebijakan ini akan menyasar pelaku UMKM yang mampu memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
Dalam pasal 12 peraturan tersebut, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria berikut:
Meski memenuhi kriteria, dana ini tidak langsung dapat dihapuskan. Piutang harus terlebih dahulu diurus secara optimal dan dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN.
Proses menuju penghapusan mutlak dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
Kebijakan penghapusan ini mutlak baru dapat dilakukan setelah dua tahun sejak keputusan penghapusan bersyarat ditetapkan.
Itulah syarat agar hutang untuk UMKM yang ada di bank dapat dihapus dan dilunasi oleh presiden Prabowo Subianto.
Rangkuman AI sedang dibuat…