Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia: Lokasi, Layanan, dan Syarat Urus Paspor


HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 18 kantor imigrasi baru akan segera didirikan di berbagai provinsi Indonesia.
Salah satunya mungkin ada di dekat tempat tinggalmu.
Menurut akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), didirikan 18 kantor baru berdasarkan Surat KemenPANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025, yang dikeluarkan pada 4 November 2025.
Kantor baru ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan di bidang keimigrasian karena tujuan utamanya adalah untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan seperti paspor, izin tinggal, dan berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Yuk, cek 18 kantor imigrasi baru di Indonesia!
1. Wilayah Sumatera
2. Wilayah Bali
3. Wilayah Kalimantan
4. Wilayah Nusa Tenggara Barat
5. Wilayah Jawa
6. Wilayah Sulawesi
Imigrasi menjelaskan bahwa paspor dianggap rusak jika data di dalamnya tidak lagi terlihat jelas atau bentuk fisiknya berubah dari kondisi semula.
Umumnya, paspor rusak bisa dikenali dari beberapa tanda berikut:
Untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang, Ditjen Imigrasi menetapkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi, yaitu:
Menurut situs resmi Imigrasi, pemohon diperbolehkan menjadwalkan ulang kedatangan mereka sebelum H-1 atau bahkan di hari yang sama dengan jadwal wawancara dan pengambilan biometrik.
Kebijakan ini dibuat agar masyarakat yang perlu mengubah jadwal tetap bisa mendapatkan layanan dengan mudah.
Pemohon dapat melakukan reschedule di H-1 melalui aplikasi M-Paspor.
Jika seseorang ingin menjadwalkan ulang pada hari H, kamu dapat menghubungi kantor imigrasi tujuan melalui media sosial, dan petugas akan membantu dalam prosesnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…