Solusi dan Cara mengurus Data E-KTP Ganda di Dukcapil Jakarta



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana solusi dan cara mengurus data E-KTP ganda di Dukcapil Jakarta?
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ganda bisa terjadi ketika data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali, dan ini berpotensi menjadi perbedaan identitas.
Maka dari itu, warga perlu memerhatikan data KTP-el masing-masing. Jika ditemukan data KTP-el ganda maka harus segera mengurusdi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut solusi dan cara mengurus data E-KTP ganda di Dukcapil Jakarta:
Salah satu masalah dalam pelayanan E-KTP ketika ada temuan adanya data ganda.
Hal ini bisa terjadi karena data digunakan orang lain, atau memang datanya ada dua.
Pada dasarnya data data ganda pada E-KTP memang mungkin saja terjadi karena beberapa faktor seperti membuat KTP elektronik pada dua tempat yang berbeda, dengan dua NIK dan rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali.
Padahal, data warga pada KTP elektronik tersebut menganut prinsip single indentity number yang berarti data tersebut dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK yang dimiliki sama.
Lantas bagaimana solusinya?

Apabila didapati masalah tersebut, maka harus lapor ke Dukcapil di Jakarta dan salah satu atau keduanya nanti dihapus.
Setelah itu, masyarakat dapat melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja.
Jadi, nantinya menghindari data perekamana KTP elektronik yang ganda, jangan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik, dan jangan merekam sidik jari milik kamu.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, data yang terbukti ganda harus dihapus terlebih dahulu dan dibuat ulang kembali dengan cara:
Data setiap penduduk dalam KTP-el memilikk prinsip single identity number, yang berarti bahwa data tersebut dijamin tunggal, dan tidak akan digandakan selama NIK masih sama.
Untuk menghindari data perekaman KTP-el ganda, dihimbau untuk tidak merekam sidik jari dan foto lebih dari satu kali.
Seseorang yang Memiliki KTP-el ganda dapat dikenai tindak pidana administrasi kependudukan yang didasari oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Mengingatkan kembali, untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan pernah merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik.
Nah, itu tadi cara mengurus data E-KTP Gand di Dukcapil Jakarta yang bisa kamu ikuti langkah-langkahnya!
Rangkuman AI sedang dibuat…