Daftar Nama 9 Anggota Polres Metro Jakarta Barat yang Dipecat, Gegara Ketahuan Lakukan Pelanggaran Berat


HAIJAKARTA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sembilan anggotanya akibat pelanggaran berat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menyebutkan keputusan ini diambil setelah para anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kombes Teuku Arsya mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan meliputi penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan juga desersi tidak masuk kerja,” ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (8/1/2025).
Sembilan anggota yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah hukum tersebut.
Berikut adalah rincian nama anggota Polri yang diberhentikan beserta pelanggarannya:
Jabatan: Banitpatroli Polsek Palmerah
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
Jabatan: Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk
Pelanggaran: Perzinaan.
Jabatan: Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
Jabatan: Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk
Pelanggaran: Perzinaan.
Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
Jabatan: Banitsamapta Polsek Kembangan
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
Jabatan: Banitreskrim Polsek Palmerah
Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan kedisiplinan di tubuh Polri. “Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan efek jera kepada personel lainnya,” ujar Kombes Teuku Arsya.
Diharapkan, langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk tetap mematuhi kode etik dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Rangkuman AI sedang dibuat…