Darurat! 13 ABK Indonesia Terlantar di Azerbaijan Belum Dievakuasi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – ABK Indonesia terlantar di Azerbaijan menjadi sorotan setelah Indonesian Fisherman Association (INFISA) mendesak pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk memulangkan 13 anak buah kapal (ABK) yang saat ini berada di Baku.
Para pelaut dilaporkan terkatung-katung tanpa kepastian jadwal pemulangan meski telah berhasil keluar dari wilayah konflik.
INFISA menetapkan kondisi ABK Indonesia terlantar di Azerbaijan sebagai status darurat. Para pelaut kini menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari ketidakpastian hukum hingga keterbatasan logistik.
Situasi ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan mereka jika tidak segera ditangani.
“Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan krisis perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri yang serius,” ujar Sekjen INFISA, Muchlisin.
Dalam kasus ABK Indonesia terlantar di Azerbaijan, INFISA menilai negara harus hadir secara penuh tanpa hambatan birokrasi.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa penanganan kondisi darurat tidak boleh terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari krisis. Negara harus hadir sekarang juga,” tegas Muchlisin.
INFISA menuntut pemerintah menjadikan penanganan ABK Indonesia terlantar di Azerbaijan sebagai prioritas nasional.
Beberapa tuntutan yang disampaikan meliputi:
INFISA juga mengingatkan bahwa setiap keterlambatan berpotensi memperburuk kondisi para pelaut.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, INFISA menyatakan akan meningkatkan tekanan publik.
Rangkuman AI sedang dibuat…