Darurat RUU KUHP Viral di Instagram, Netizen Ramai Pertanyakan Penangkapan Tanpa Surat Perintah



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Warganet tengah ramai membahas isu “darurat RUU KUHAP” di Instagram.
RUU KUHP viral di Instagram setelah banyak unggahan yang menyoroti potensi ancaman kebebasan sipil akibat revisi aturan pidana tersebut.
Kekhawatiran publik meningkat karena revisi KUHAP dinilai membuka ruang penangkapan tanpa kontrol yang memadai.
Salah satu sorotan terbesar dalam revisi KUHAP versi Maret 2025 adalah perluasan kewenangan upaya paksa oleh penyidik, termasuk penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan.
Banyak pihak menilai aturan baru ini memberikan ruang lebih besar bagi aparat untuk melakukan tindakan tanpa pengawasan yang cukup.
Menurut pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamaji, dalam draf RUU KUHAP terbaru penyidik bisa melakukan penangkapan langsung hanya berdasarkan perintah penyidik, tanpa surat perintah seperti aturan sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa risiko penyalahgunaan wewenang akan semakin nyata apabila mekanisme kontrol tidak diperketat.
Rustamaji menyampaikan bahwa asas praduga tak bersalah terancam tercederai jika tindakan penahanan dapat dilakukan tanpa prosedur pengawasan yang jelas.
Hal inilah yang menjadi sorotan utama para pemerhati hukum.
Komnas HAM merilis kajian yang menyoroti besarnya mandat baru untuk penyidik dalam upaya paksa.
Lembaga tersebut menuntut adanya pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM juga mengusulkan pembatasan waktu dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyidik yang bisa berdampak pada hak-hak warga negara.
Meski demikian, kritik tetap mengemuka.
Sebagian pihak menilai bahwa meski tidak disebut memberikan kekuasaan ekstra, keberadaan istilah “penyidik utama” dalam draf tetap menempatkan Polri sebagai koordinator penyidik dari lembaga lain.
Hal ini dinilai menciptakan hierarki yang tidak seimbang.
Fenomena RUU KUHP viral di Instagram muncul karena banyak warganet memandang revisi ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan sipil. Ada beberapa alasan utama mengapa isu ini meluas:
Jika penangkapan bisa dilakukan langsung tanpa izin hakim, masyarakat menilai ruang kriminalisasi akan semakin terbuka dan berpotensi digunakan untuk menekan pihak tertentu.
Komnas HAM telah mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, upaya paksa sangat mungkin disalahgunakan. Inilah yang membuat netizen semakin waspada.
Banyak warganet menuduh DPR dan pemerintah kurang terbuka dalam menjelaskan isi draf revisi serta implikasinya, terutama pasal-pasal yang dianggap berisiko.
Meski DPR menyatakan tidak ada “kekuatan super” bagi polisi, warganet melihat pasal-pasal yang justru memperkuat wewenang penyidik.
Hal ini membuat klaim pemerintah sulit dipercaya.
Rangkuman AI sedang dibuat…