Demo 27 Agustus di DPR: GERAM Bawa 10 Tuntutan, dari Evaluasi MBG hingga Sita Aset Koruptor



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Gelombang aksi unjuk rasa kembali berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menyampaikan aspirasi dengan membawa agenda yang beragam, mulai dari pemberantasan korupsi, persoalan ekonomi, pendidikan dan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga evaluasi kebijakan pemerintah.
Salah satu kelompok yang turun dalam aksi tersebut adalah Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).
Aliansi ini membawa 10 tuntutan yang mencakup persoalan politik, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, demokrasi, hingga penegakan hukum.
Berdasarkan sejumlah laporan, GERAM terdiri dari organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Aksi mereka mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia dan dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kontan melaporkan, massa GERAM diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang. Mereka membawa sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penurunan harga kebutuhan pokok, demiliterisasi, perlindungan aktivis, serta penyitaan aset hasil korupsi.
Dalam aksi tersebut, GERAM menyampaikan 10 poin tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Berikut rinciannya:
GERAM menuntut adanya pertanggungjawaban politik dan hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan yang menurut GERAM dinilai berpotensi memperluas militerisme, melemahkan demokrasi, serta memperbesar ketimpangan ekonomi.
GERAM meminta pemerintah menghentikan sekaligus melakukan evaluasi terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menyoroti persoalan transparansi anggaran serta potensi penggunaan program untuk kepentingan politik.
GERAM juga mempersoalkan kebijakan perpajakan yang mereka nilai memberikan beban lebih besar kepada masyarakat.
Mereka mendorong sistem perpajakan yang lebih progresif, khususnya terhadap kelompok pemilik modal besar.
Tuntutan berikutnya menyangkut sektor pendidikan dan kesehatan. GERAM meminta pemerintah memastikan masyarakat memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan yang gratis serta berkualitas.
Mereka juga menolak komersialisasi pendidikan dan pemangkasan anggaran untuk kebutuhan dasar tersebut.
Persoalan daya beli masyarakat turut menjadi perhatian. GERAM mendesak pemerintah mengambil langkah untuk menekan harga kebutuhan pokok sekaligus meningkatkan upah buruh agar masyarakat memiliki penghasilan yang lebih layak.
GERAM juga membawa isu kebencanaan dalam aksi 27 Agustus. Mereka meminta pemerintah menetapkan bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional serta mempercepat penyaluran bantuan dan proses pemulihan bagi masyarakat terdampak.
GERAM menuntut adanya jaminan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Perlindungan tersebut mencakup hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang manusiawi, serta kepastian hak-hak pekerja.
GERAM menolak perluasan peran militer di ranah sipil. Mereka juga meminta pembangunan batalyon dihentikan dan menegaskan pentingnya prinsip supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.
Tuntutan lainnya adalah penghentian kriminalisasi terhadap aktivis. GERAM juga meminta orang-orang yang mereka kategorikan sebagai tahanan politik untuk dibebaskan.
Dalam isu pemberantasan korupsi, GERAM mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus-kasus korupsi sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Kesepuluh tuntutan tersebut menunjukkan bahwa agenda GERAM tidak hanya berfokus pada isu politik, tetapi juga menyentuh persoalan ekonomi, pelayanan publik, ketenagakerjaan, demokrasi, hingga penegakan hukum.
Aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) tidak hanya diikuti GERAM.
Sejumlah kelompok lain juga dijadwalkan menyampaikan aspirasi, di antaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).
AMPB antara lain membawa tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong hukuman yang lebih berat bagi koruptor.
Sementara AMDB juga membawa isu pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok.
Di sisi lain, RMP4 dijadwalkan hadir dengan agenda yang berbeda. Kelompok tersebut membawa aksi damai untuk menyampaikan dukungan terhadap sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis.
Banyaknya kelompok yang menyampaikan aspirasi di kawasan parlemen membuat kepolisian menyiapkan pengamanan serta kemungkinan rekayasa lalu lintas.
Polda Metro Jaya menyatakan pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan jumlah massa dan kondisi jalan di lapangan.
Sejumlah ruas yang berada di sekitar kawasan DPR/MPR dan berpotensi terdampak antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Palmerah Timur, Jalan Gelora, Jalan Asia Afrika, Jalan Tentara Pelajar hingga kawasan Semanggi.
Kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan aksi untuk melakukan provokasi maupun memicu kericuhan.
Pengamanan dilakukan agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung tertib, aman, dan damai.
Bagi masyarakat yang harus melintas di kawasan Senayan dan sekitarnya, perkembangan kondisi lalu lintas perlu diperhatikan karena pengalihan arus dapat diterapkan menyesuaikan situasi di lapangan.
Dengan beragamnya kelompok dan isu yang dibawa, aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI menjadi salah satu agenda penyampaian aspirasi masyarakat yang mendapat perhatian di Jakarta.
Rangkuman AI sedang dibuat…