Deretan Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, Jadwal Usulan Diperpanjang


HAIJAKARTA.ID – Masa pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, rencana yang awalnya berakhir pada 20 Agustus kini dilanjutkan hingga 25 Agustus 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Langkah ini dilakukan agar instansi pusat maupun daerah memiliki waktu lebih luas untuk menyelesaikan administrasi.
Mekanisme pengusulan tetap dijalankan melalui layanan elektronik BKN.
Tidak semua formasi terbuka untuk skema paruh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut deretan jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025:
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan menyesuaikan dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Artinya, gaji setiap pegawai paruh waktu berbeda tergantung lokasi penempatan.
Misalnya, UMP 2025 di DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.396.761, sementara di Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.349.
Selain pengusulan, perpanjangan jadwal ini berdampak pada beberapa tahapan lain:
Dengan perubahan jadwal tersebut, pemerintah meminta setiap instansi segera berkoordinasi dengan BKN agar tidak ada keterlambatan.
Rangkuman AI sedang dibuat…