Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik, DPRD DKI Jakarta: Jadi Beban Ekonomi Warga



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiyanto Kennet menyoroti rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Kenneth menilai menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi tunggal karena dampaknya bisa menambah beban ekonomi ekomomi masyarakat, khususnya kalangan pekerja, pedagang kecil dan kelompok rentan.
“Apabila iuran BPJS Kesehatan benar-benar dinaikkan, apakah masyarakat juga akan mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan?” kata Kenneth di Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Sebelumnya, Pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Rencana kenaikan tarif BPJS tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggara Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.
Menyikapi rencana tersebut, Kenneth meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada 2026.
“Saya menilai kebijakan ini akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya hidup di Jakarta,” sambungnya.
Kenneth bahkan mengkritisi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah yang mengatakan apabila penyesuaian iuran dilakukan, akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran.
“Perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum masih sering kita temui di lapangan. Artinya, problem utama BPJS Kesehatan bukan hanya soal defisit anggaran, melainkan juga tata kelola layanan yang belum maksimal,” tuturnya.
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan perlu terlebih dahulu melakukan pembenahan internal yang serius, termasuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana, mengurangi potensi kebocoran, serta memperbaiki tata kelola klaim dan pelayanan rumah sakit.
“Saya mendesak agar pemerintah dan BPJS lebih dahulu memperbaiki manajemen internal, menekan kebocoran, serta melakukan audit menyeluruh secara terbuka sebelum menjadikan kenaikan iuran sebagai pilihan utama,” katanya.
BPJS Kesehatan merupakan badan penyedia program jaminan bagi masyarakat yang menjamin tiap pesertanya memeroleh manfaat dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peseta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB), iuran yang harus dibayarkan:
Rangkuman AI sedang dibuat…