Dishub DKI Jakarta Umumkan Peniadaan Ganjil Genap Selama Hari Nyepi 11-12 Maret 2024



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID – Peringati Hari Nyepri pada 11- 12 Maret 2024, kendaraan di DKI Jakarta tidak akan dikenakan aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun instagram resminya (@dishubdkijakarta).
Peniadaan aturan ganjil genap ini terkait dengan perayaan Hari Raya Nyepi yang akan datang.
“sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” dikutip pada Jumat (8/3/2024).
Pengumuman itu juga menjelaskan, dasar hukum peniadaan aturan ganjil genap adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun aturan ganjil genap tidak berlaku, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dan taat pada tata tertib lalu lintas.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengedepankan keselamatan di jalan,” ujarnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…