Dishub Tegaskan Pesepeda Road Bike Wajib Gunakan Jalur Sepeda di Sudirman Lewat Jam 6 Pagi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil langkah tegas menanggapi protes yang terjadi dari pesepeda road bike yang dilarang melintasi Jalan Raya Sudirman di luar jalur sepeda pada hari kerja pukul 6 pagi.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau para pesepeda untuk mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia demi keselamatan bersama.
“Diharapkan para pesepeda megnitkui arahan petugas di lapangan,” kata Syafrin Liputo, Kamis (24/7/2024).
Syafrin menjelaskan bahwa sejak pukul 06.00 WIB pada hari kerja, Jalan Jenderal Sudirman dipadati oleh kendaraan bermotor.
Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, pesepeda diwajibkan menggunakan jalur sepeda yang tersedia dan tidak keluar ke jalan raya pada waktu tersebut.
“Kami bersinergi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Desember 2022 membuat pengaturan bagi para pesepeda (road bike) yang berolahraga di Jalan Jenderal Sudirman. Pesepeda wajib mengikuti jalur sepeda yang terlah dibuat mulai jam 06.00,” jelasnya.
Pertauran ini dibuat semata-mata untuk keselamatan para pesepeda yang melintas di arah tersebut.
Syafrin memastikan bahwa di sekitar Jalan Sudirman telah dipasang rambu lalu lintas yang menandakan larangan tersebut.
Rambu-rambu ini dipasang di berbagai lokasi, termasuk rambu gerbang elektronik (VMS Gerbang) dan VMS tipe F.
Lebih lanjut, kasus yang tengah viral diberitakan perihal polantas dan pesepeda bersetere road bike di Jalan Jenderal Sudirman tengah hangat dibicarakan.
Dalam perseteruan tersebut pesepeda melakukan protes terhadap peraturan larangan bersepeda setelah jam 6 pagi.
Dalma video tersebut polantas menghentikan romobongan (pesepeda) dan mengarahkan ke jalur lain.
Hal itu dilakukan sebab sudah lewat dari jam olahraga, dan perseteruan pun terjadi.
Pesepeda menuntut penambahan waktu olahraga ditambah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menanggapi peristiwa tersebut dengan mengatakan bahwa kepolisian hanya memberikan arahan sesuai aturan yang ada.
Ia menegaskan bahwa pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Raya Sudirman-Thamrin maksimal sampai pukul 06.00 WIB pada hari kerja, setelah itu mereka harus masuk ke jalur khusus sepeda.
“Itu kan jalan umum. Kami bukan melarang. Hanya saja di atas jam 6.00 pagi mereka harus masuk di jalur khusus sepeda. Demi keamanan mereka sendiri,” kata Latif Usman, Rabu (24/7/2024).
Rangkuman AI sedang dibuat…