DPR Setujui Pengangkatan PPPK 2024 Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- DPR setujui pengangkatan PPPK 2024 Honorer dengan masa kerja 5 Tahun!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencapai kesepakatan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Kesepakatan ini menyatakan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama lima tahun berturut-turut secara otomatis berhak diangkat menjadi PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024.
Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yang mengatur bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan sebelum akhir tahun.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini bertujuan untuk menciptakan penataan yang lebih terstruktur dalam jajaran ASN, sekaligus sebagai upaya menghargai kontribusi mereka yang telah bekerja tanpa jeda selama lima tahun.
Selain itu, DPR dan pihak-pihak terkait sepakat untuk menyaring tenaga honorer melalui tahap tes seleksi guna memastikan keaslian dan kelayakan setiap calon yang akan diangkat.
Hal ini dilakukan agar tidak ada tenaga honorer fiktif atau yang sering disebut “siluman,” yang namanya terdaftar tanpa benar-benar bekerja di instansi tersebut.
Masalah tenaga honorer siluman ini dianggap serius oleh pemerintah, karena dapat merugikan keuangan negara dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam jumlah ASN.
Menurut Junimart Girsang, anggota DPR dari fraksi PDIP, pelaksanaan tes seleksi pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi ulang.
Hal ini memastikan agar semua tenaga honorer yang diajukan memang memenuhi syarat dan tidak ada yang tercatat tanpa mengabdi.
Seleksi ini dipandang sebagai langkah penting untuk meminimalisir adanya tenaga honorer yang hanya terdaftar secara administratif tanpa aktivitas kerja nyata.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah lama berlangsung, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga kerja di lingkungan ASN.
Keputusan DPR ini sejalan dengan harapan agar pengangkatan PPPK dapat membantu tenaga honorer yang sudah lama mengabdi mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti, serta mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Rangkuman AI sedang dibuat…