Dugaan Penganiayaan Artis YS Terhadap Jaksa AH di Pengadilan Negeri Tangerang



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang jaksa berinisial AH, 30 tahun melaporkan seorang artis film dan sinetron berinisial YS, berusia 47 tahun dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Metro Tangerang.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, insiden penganiayaan terjadi pada 28 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang, yang berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dugaan penganiyaan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Zain, Jumat (28/6/2024).
AH dan YS hadir di pengadilan untuk menghadiri persidangan yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.
AH hadir sebagai jaksa penuntut umum, sedangkan YS hadir untuk mendampingi anak kandungnya yang menjadi terdakwa.
Agenda sidang saat itu adalah pembacaan tuntutan.
Diduga, YS tidak terima dengan isi tuntutan terhadap anaknya. Hal ini menyebabkan YS membuat keributan di ruang sidang, sehingga dia diminta untuk keluar ruangan oleh majelis hakim.
Namun, YS menolak dan memilih untuk tetap bertahan di bangku pengunjung.
Setelah persidangan selesai, YS buru-buru keluar ruangan dan menghampiri AH.
Pada saat itulah, dia diduga menendang jaksa yang sedang berjalan meninggalkan ruang sidang.
Hari itu juga, AH melaporkan tindakan YS ke Polres Metro Tangerang.
Dalam laporan polisi dengan nomor B/577N/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa modus yang dilakukan oleh YS adalah dengan unsur kesengajaan.
ٍSampai saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Polres Metro Tangerang dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap semua fakta dan kronologi kejadian secara lengkap.
Rangkuman AI sedang dibuat…